Pada rapat parlemen ke-197 (rapat luar biasa) di tanggal 8 Desember 2018, terbentuklah "Undang-undang yang mengubah sebagian Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi dan Undang-Undang Pendirian Kementerian Hukum", dan telah diundangkan di bulan yang sama pada tanggal 14 (Undang-undang No. 102 Tahun 2018). Amandemen ini berisi ketetapan status kependudukan "Pekerja Berkeahlian Khusus Tipe 1", "Pekerja Berkeahlian Khusus Tipe 2", dan instalasi Badan Pelayanan Imigrasi dll.
Video ini, memperkenalkan tentang penjelasan mengenai status kependudukan "Pekerja Berketerampilan Khusus" baru yang mudah dipahami, bersamaan dengan penataan lingkungan penerimaan warga negara asing yang merupakan upaya baru dari Badan Pelayanan Imigrasi. (←Anda dapat menonton video dengan mengekliknya.)
![]() |
![]() |
![]() |
Informasi terbaru diterjemahkan mulai dari informasi yang dikeluarkan setelah 15 Oktober 2020.